Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Selesai, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 8 Agustus 2023. (Foto: Dokpim Kota Sukabumi).
Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 8 Agustus 2023. (Foto: Dokpim Kota Sukabumi).

HALOSMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Hal itu dilakukan terkait dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, pada 20 September 2023 mendatang.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, kami (DPRD Kota Sukabumi) harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” ujar Wawan, kepada awak media.

Ia menjelaskan, pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah itu dipercepat dari batas akhir, yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna ini hanya pengumuman usulan pemberhentian. Nantinya, yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya, Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah.

“Ya, nanti yang berhak menurunkan SK itu dari Kemendagri yang diwakili oleh pak Gubernur,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Selasa 8 Agustus 2023, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, menambahkan rapat paripurna yang digelar pada Senin 7 Agustus 2023 itu, diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

“Jadi kemarin kami melaksanakan pengumuman masa berakhirnya jabatan pak wali dan pak wakil periode 2018-2023 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya kami mengusulkan pemberhentian pak wali dan pak wakil ke kemendagri melalui pak Gubernur,” singkatnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *