HALOSMI.COM – Berapa biaya untuk membuat paspor? Sebagaimana diketahui, masa berlaku paspor Indonesia telah diperpanjang menjadi 10 tahun dari yang semula 5 tahun.
Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meliputi 2 jenis, yakni paspor biasa fisik dan biasa elektronik (e-paspor).
Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah terkait biayanya, karena biaya pembuatannya bervariasi sesuai layanan yang dipilih pemohon.
Adapun terkait dengan biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28/2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000
Dilansir laman indonesiabaik, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum, namun juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp1000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000. (*)
Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News