Miris! Pensiunan Guru TK Ditagih Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp75 Juta

Asniani (60), pensiunan guru TK di Jambi diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan total senilai Rp75 juta lantaran terlambat mengurus pensiun. Foto: Istimewa.
Asniani (60), pensiunan guru TK di Jambi diminta mengembalikan uang gaji dan tunjangan total senilai Rp75 juta lantaran terlambat mengurus pensiun. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Asniani (60), pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kaget saat diminta mengembalikan uang senilai Rp75 juta kepada pemerintah. Ia diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan selama 2022 dan 2023.

Perempuan paruh baya ini mengaku baru mengetahui ternyata ia harus pensiun pada tahun 2022 saat berusia 58 tahun. Sedangkan selama tahun 2022 dan 2023, ia tetap menerima gaji dan tidak ada pemberitahuan bahwa dirinya harus segera pensiun.

“Kalau memang harus pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu atau ada surat pemberitahuan? Sedangkan data ASN di BKD itu, saya pensiun berusia 60 tahun,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 4 Juli 2024.

Asniani sempat mengurus berkas pensiunan di BKD Muaro Jambi tahun 2023. Beberapa bulan kemudian ketika ingin menanyakan perkembangannya, ia malah diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.

Asniani keberatan atas tagihan tersebut. Apalagi mantan guru ini sudah benar-benar mengajar selama dua tahun. sehingga ia merasa berhak atas gaji dan tunjangan itu.

“Dari mana uang sebanyak itu? Itu kan hak saya selama dua tahun. Kok gaji harus dikembalikan? Sedangkan kerja full selama dua tahun,” ungkapnya.

Ia berharap permasalahan ini selesai dengan seadil-adilnya. “Ada jalan keluarnya. Saya bisa dibantu dengan seadil-adilnya,” ucap Asniani.

Sementara iru. Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menjelaskan bahwa BPK menemukan kelebihan pengeluaran gaji guru TK sebesar Rp75 juta pada tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan BPK, ada kelebihan bayar gaji guru TK di Sungai Bertam lebih kurang Rp75 juta,” ujarnya.

Sesuai keterangan dari BKD, kata Budhi, guru itu mengurus masa pensiunan pada Oktober 2023. BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas, tetapi mantan guru tersebut baru datang kembali ke BKD pada April 2024.

“Karena telah terlambat, konsekuensinya ada. Itu kelalaian guru tersebut,” ucap Budhi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *