MK Tolak Permohonan Uji Materiil Usia Capres Cawapres

Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)
Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh mantan Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan beberapa orang lainnya yang meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari CNNIndonesia pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 2 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Sebelum diumumkan, perkara batas usia capres dan cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *