Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa.
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – KPU RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan, Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner KPU, Agus Melaz.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Teknis, Idham Holik, menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No. 5/2022.

Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu, 3 Juli 2024. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *