Mudah dan Bisa Secara Online Lapor SPT, Simak Cara dan Mekanismenya

HALOSMI.COM – SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, nah masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajar 2023 ini telah di mulai sejak bulan januari 2024 sampai ahir maret 2024.

Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Baik melalui fitur e-Form maupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebagai pengganti e-SPT. Aplikasi itu rencananya akan rilis pada bulan ini.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online.

Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Sebelum itu, kalian juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Berikut ini cara mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *