MUI : Golput dalam Pemilu 2024 Haram

Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat (Sumber : Istimewa)
Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah, Cholil Nafis menyebut golongan putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih di Pemilu 2024 hukumnya haram. Cholil menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum haram untuk golput sejak Pemilu 2009 lalu.

Cholil menuturkan, fatwa tersebut menerangkan bahwa hukum menggunakan hak pilih itu wajib. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Adapun MUI, jelas Cholil tetap berpegangan pada fatwa tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau memang ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya, kalau ini sudah ada calon secara hukum sah, secara presentasi diri juga itu cukup. Maka berarti tidak memilih itu hukumnya haram,” kata Cholil dikutip dari CNNIndonesia pada Jumat, 15 Desember 2023.

Dilansir dari halaman CNNIndonesia, berdasarkan salinan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) terdapat sejumlah poin terkait penggunaan hak pilih dalam Pemilu.

Diantaranya, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Fatwa tersebut menyebutkan, bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya wajib.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *