Nah Loh! Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Motor Terjaring Razia di Sukabumi

Puluhan unit kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi) terjaring razia pihak kepolisian di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, pada Sabtu malam, 2 Maret 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Puluhan unit kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi) terjaring razia pihak kepolisian di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, pada Sabtu malam, 2 Maret 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota kembali melakukan operasi penertiban kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi) di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, pada Sabtu malam, 2 Maret 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas berhasil menindak puluhan pelanggar lalulintas dengan ETLE Mobile dan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan penertiban terhadap kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi) tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.

“Dari kegiatan tersebut, sebanyak 21 pelanggar lalulintas kita tindak menggunakan ETLE Mobile dan kendaraanya kita jadikan barang bukti pelanggaran lalulintas karena dimodifikasi dengan knalpot brong (knalpot yang tidak sesuai spesifikasi),” ujar Ari, kepada awak media, pada Minggu, 3 Maret 2024.

Ari menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya preventif pihaknya untuk meningkatkan kesadaran maupun kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Jadi kita bersama Polsek Jajaran melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan. Hal tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Selain melakukan penertiban terhadap knalpot brong (knalpot tidak sesuai spesifikasi), sambung Ari, pihaknya bersama seluruh Polsek Jajaran juga melakukan patroli KRYD akhir pekan ke berbagai lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Semoga melalui KRYD ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan aman dan nyaman. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *