Operasi Antik Lodaya, Ciduk 3 Pelaku Tanam Ganja dan 2 Pengedar Obat di Sukabumi

HALOSMI.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, sekaligus mengamankan tiga orang pelaku. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu dilakukan pada saat pihak kepolisian melaksanakan Operasi Antik Lodaya, yang dilaksanakan selama 10 hari, terhitung dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Diketahui, tiga pelaku yang diciduk polisi itu diantaranya FP (35), EYG (36) dan ASM (38). Ketiganya diciduk polisi karena menanam sejumlah tanaman ganja di sekitar rumah milik FP, di Kecamatan Citamiang. FP diciduk polisi di rumahnya, Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan pelaku lainnya diciduk di wilayah Kecamatan Cisaat.

Sementara untuk kasus peredaran obat-obatan berbahaya, polisi berhasil mengamankan ISS (24) dan RH (27). Keduanya diciduk polisi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Selasa 25 Juli 2023.

Hasil dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, 58 butir Reklona, 19 butir Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir Hexymer, 13.000 butir Tramadol, dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku FP itu, bahwa dirinya mengaku tanaman ganja itu sengaja ditanam di sekitar rumahnya. Selanjutnya daun ganja keringnya itu akan di produksi dan kemudian akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkannya untuk memproduksi daun ganja kering, yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya,” ujar Yudi, Sabtu 29 Juli 2023.

Akibat perbuatannya, kata Yudi, ketiga terduga pelaku terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 Tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini ketiganya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” tandasnya.

Selain berhasil mengungkap kasus tanaman ganja, lanjut Yudi, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Hal itu berhasil dilakukan pihaknya, berkat informasi dari masyarakat.

“Jadi memang pada hari Selasa kemarin itu, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya, berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir,” jelasnya.

Hingga saat ini, ISS dan RH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05/1997 Tentang Psikotropika, dan Pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi terkait kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut akan kita tindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga tidak akan bosan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *