Ragam  

Pastikan Kamu Sudah Melakukan 4 Langkah ini Sebelum Memutuskan Membeli Rumah Subsidi

Foto : Doc. Ideal

HALOSMI.COM- Pemilikan rumah merupakan impian banyak orang. Namun, bagi sebagian besar masyarakat, harga rumah yang tinggi seringkali menjadi hambatan utama untuk mewujudkan impian tersebut. Untungnya, pemerintah dan lembaga terkait seringkali menyediakan program subsidi perumahan sebagai solusi untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah atau menengah dalam mendapatkan hunian yang layak.

Dikutip dari rumah.com, program KPR mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau. KPR subsidi sangat membantu masyarakat agar bisa membeli rumah dengan mudah dengan beban yang lebih ringan. Maka demikian, sebelum membeli rumah KPR, masyarakat harus terlebih dahulu teliti. Ini karena, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu.

1. Cek Reputasi Developer

Langkah awal yang harus berhati-hati dan cermat saat memutuskan untuk beli sebuah rumah adalah memeriksa reputasi pengembang. Caranya, kamu bisa mulai dengan bertanya pada pihak bank yang bekerjasama dengan developer. Biasanya pihak bank baru akan mau bekerjasama, jika pengembang dinilai memiliki kelayakan dan kinerja yang baik.

2. Cek Legalitas Tanah

Langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas lahan perumahan. Sebab status tanah yang dikuasai pihak developer seharusnya hanya HGB (Hak Guna Bangunan). Kamu juga bisa langsung mendatangi Dinas Pertanahan setempat dan memastikan asal-muasal status HGB dari tanah di perumahan yang digunakan pengembang tersebut.

3. Cek Booking Fee

Ketika memutuskan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya akan dimintai booking fee sebagai tanda jadi. Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee bervariatif sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang.

Sebelum itu, pastikan anda mendapat kesepakatan tertulis terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapinya. Termasuk point yang menjelaskan bahwa booking fee akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR ditolak bank.

4. Bayar Down Payment Setelah KPR Disetujui

Jangan bayar uang down payment (DP) sebelum KPR disetujui. Konsumen akan membayarkan langsung dana ini kepada pihak pengembang. Lalu pihak bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang, sisa dana ini yang selanjutnya akan dicicil melalui KPR. Tapi, tidak ada jaminan pengajuan KPR akan disetujui bank.(*)

 

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *