SUKABUMI, HALOSMI.COM – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial R (38) terhadap seorang perempuan CPL (24) yang tewas tanpa busana di Sungai Cipelang, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.
R diringkus polisi di wilayah Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 29 Januari 2023, sekira pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku, dan satu pasang sendal korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan itu berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa busana di Sungai Cipelang. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas korban yakni CPL (24) yang merupakan warga Kecamatan Baros.
Baca juga: Temuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipelang Gegerkan Warga Warudoyong
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, serta petunjuk rekaman CCTV di dapat lah identitas pelaku,” ujar Zainal, kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 31 Januari 2023.
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Mayat Perempuan Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Cipelang
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Zainal, pelaku melakukan aksi kejinya itu dengan cara bertemu korban di salah satu minimarket dan kemudian mengajak korban dengan cara berkata ‘main yu’. Korban pun menjawab ‘hayu’.
“Saat korban menjawab ‘hayu’, Kemudian pelaku membawa korban ke jalur untuk membeli rokok dulu. Lalu pelaku mengajak korban main ke sungai kepada korban. Korban pun mau di bawa ke Sungai Cipelang,” jelasnya.
Baca juga: Ikuti Promo Tiket Murah DIGI Playlist Love Festival 2.0 di bank bjb
Setibanya di Sungai Cipelang, lanjut Zainal, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, korban pun mau apa yang diinginkan oleh pelaku untuk bersetubuh yang berlangsung lebih kurang satu jam. Setelah selesai melakukan hal tersebut dan kemudian berisitirahat lima menit, pelaku meminta kembali melakukan hal itu kepada korban untuk yang kedua kalinya. Namun ajakan pelaku itu di tolak korban.
“Akibat penolakan itu, pelaku memukul korban satu kali ke arah wajah. Kemudian korban itu berlari ke tepian sungai dan pelaku mengejar korban. Lalu pelaku mendorong korban ke sungai dan setelah itu pelaku langsung pergi,” bebernya.
Atas perbuatannya, sambung Zainal, pelaku diganjar Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun. Pasal 351 (3) KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. Pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. Terakhir Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
“Terhadap pelaku kami berikan pasal berlapis. Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)