Pemilu 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Siapkan Jurus Jitu Awasi Semua Tahapan Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Tahapan kampanye sudah dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dijadwalkan berlangsung selama 75 hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi pun siap mengawasi tahapan tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang No. 72017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Guna memastikan kesiapan pengawas pemilu itu Bawaslu Kota Sukabumi sudah melaksanakan gelar apel siaga pengawasan kampanye. Apel siaga itu diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam beserta Sekretriat hingga Pengawas kelurahan/PKD yang berjumlah 110 personel.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan kampanye Pemilu serentak itu merupakan momentum yang diharapkan bagi peserta pemilu dan masyarakat. Pasalnya, kampanye bagi peserta pemilu itu menjadi ajang untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dikenali.

“Nah untuk masyarakat, kampanye menjadi momentum untuk mengenal para calon yang berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang,” ujar Yasti, kepada HALOSMI.COM, Selasa 28 November 2023.

Yasti menyebut, tak jarang kampanye sering disusupi kegiatan yang melanggar atau menyimpang dengan peraturan perundang-undangan, seperti kampanye memuat ujaran kebencian, politisasi sara, berita hoaks, hingga praktik money politik.

“Jadi apel siaga pengawasan kampanye adalah wujud kesiapan pengawas pemilu tingkat Kota Sukabumi untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye secara langsung dan melekat,” ungkapnya.

Yasti berharap, Pemilu serentak ini dapat terselenggara dengan aman, damai, tentram, jujur, adil, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, berkepastian hukum, professional, efektif dan efisien, agar tercipta pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat.

“Kita juga berharap semua potensi pelanggaran bisa dicegah, dan seluruh peserta Pemilu dapat melakukan kampanye sesuai ketentuan Perundang-undangan, sehingga kita bisa menekan potensi pelanggaran itu,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *