Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (tengah) saat memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Oproom Setda Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (tengah) saat memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Oproom Setda Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut digelar di Oproom Setda Kota Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024.

Sosialisasi ini diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Kepala Disnaker Abdul Rachman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oki Widya Gandha, dan para kepala SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi.

Kusmana dalam arahannya menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Undang-Undang RI No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40 persen bagi orang kaya. Di Indonesia, melalui program ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,” ujar Kusmana.

Kota Sukabumi, kata Kusmana, telah meraih prestasi nomor dua (runner-up) di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu.

“Prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan. Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan Pemkot Sukabumi bagi para ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Satu pekerja rentan dikenakan biaya kepesertaan sebesar Rp. 16.800,- per bulan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pj Wali Kota Sukabumi juga mengumumkan bahwa perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak akan mendapatkan reward pada hari jadi Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti Asisten Rumah Tangga (ART),” ucap Abdul.

Ia menyebut bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya. Maka dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN serta masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *