Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Sejumlah Daerah akan Digelar KPU Tanpa Kampanye, Ada Apa?

Ilustrasi pencoblosan Pemilu. Foto: Istimewa.
Ilustrasi pencoblosan Pemilu. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 di sejumlah wilayah akan digelar tanpa kampanye.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

“Pasal 98 PKPU berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan MK tidak dilakukan kampanye,” kata Idham, dikutp dari CNN Indonesia, Rabu, 12 Juni 2024.

Idham menjelaskan, MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan. Meski tak ada kampanye, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.

“Jadi itu agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK,” ucapnya.

Idham menyebut, KPU rencananya akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat dimulai pada hari ini sampai Jumat, 14 Juni mendatang.

Sementara itu, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

Berikut daftar dan ketentuan PSU berdasarkan putusan MK.

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *