Perda P4GN-PN Disahkan, Ini Tanggapan Kepala BNNK Sukabumi

HALOSMI.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Retno Daru Dewi, mengaku bersyukur setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi.

“Bersyukur pada akhirnya Kota Sukabumi memiliki Perda P4GN-PN. Jadi ini menjawab edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) nomor 345/2021 tentang Optimalisasi P4GN-PN di daerah,” ujar Retno, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Minggu 18 Juni 2023.

Dengan adanya Perda P4GN-PN ini, kata dia, sebagai dasar hukum terjawab bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen mengajak seluruh stakeholder, untuk bersama bersinergi melakukan war on drugs, sehingga nantinya dapat mewujudkan Kota Sukabumi Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Perda P4GN-PN ini merupakan bentuk bahwa Pemkot Sukabumi berkomitmen mengajak seluruh stakeholder, goverment, non goverment, swasta, dan pendidikan untuk bersama bersinergi melakukan war on drugs,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, saat itu pihaknya sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN yang dibacakan Wali Kota Sukabumi, dalam rapat paripurna bulan April, sampai Perda P4GN-PN ini disahkan pada bulan Juni tahun ini.

“Ya dari dulu juga kami sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN ini. Bahkan kami juga siap di tes urine sebagai bentuk keseriusan bahwa kami sangat mendukung Perda P4GN-PN ini,” kata Wawan. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News