Periode Januari-Oktober, Tim Animal Rescue Damkar Berhasil Evakuasi 70 Sarang Tawon

Tim Animal Rescue Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi saat mengevakuasi sarang tawon yang berada di pemukiman warga. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Tim Animal Rescue Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi saat mengevakuasi sarang tawon yang berada di pemukiman warga. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Tim Animal Rescue Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi berhasil mengevakuasi 70 sarang tawon yang berada di pemukiman warga. Evakuasi tersebut dilakukan selama kurun waktu sembilan bulan, terhitung dari awal Januari hingga akhir September 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian evakuasi sarang tawon pada Januari tercatat ada 18, Februari 6, Maret 11, April 10, Mei 5, Juni 8, Juli 3, Agustus 3, September 2 dan Oktober 4.

Kabid Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol-PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, mengatakan evakuasi sarang tawon ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, kemudian melakukan evakuasi,” kata Ujang, kepada HALOSMI.COM, Selasa 14 November 2023.

Ia menjelaskan, banyaknya masyarakat yang mengadukan terkait adanya keberadaan sarang tawon di sekitar pemukiman itu dikarenakan khawatir mengganggu. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihaknya cepat merespon laporan tersebut.

“Jadi kami melakukan evakuasi sarang tawon itu harus dieksekusi pada malam hari,” ungkapnya.

Dalam setiap proses evakuasi, kata dia, petugas sudah dibekali beberapa perlengkapan dan keterampilan khusus. Contohnya, ketika melakukan evakuasi sarang tawon itu sebelumnya harus disemprot obat pembasmi serangga, kemudian beberapa lubang disumpal agar tidak ada tawon yang keluar sarang, karena hal itu dapat menyerang petugas.

“Alhamdulillah selama ini dengan kehati-hatian petugas di lapangan, proses evakuasi bisa diselesaikan dengan baik dan lancar,” bebernya.

Sejauh ini, sambung dia, petugas Damkar belum pernah menerima adanya laporan masyarakat yang disengat tawon. Kendati demikian, pihaknya tak henti terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat sarang tawon di lingkungannya, segera laporkan kepada petugas Damkar Kota Sukabumi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *