Petugas Gabungan di Kota Sukabumi Razia Warung Buka Siang Hari

HALOSMI.COM – Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, MUI, Polres Sukabumi Kota, Subdenpom, dan ormas Islam melaksanakan razia sejumlah rumah makan, restoran, warung nasi, dan sejenisnya yang kedapatan buka di siang hari, pada Selasa 11 April 2023.

Razia tersebut dilaksanakan dengan cara patroli simpatik ke semua ruas jalan yang ada di Kota Sukabumi. Terutama lokasi yang menjadi atensi yakni Pasar Geledog, di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan razia gabungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 11 tahun 2013, yang dimana rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 16.00 WIB.

“Jadi tadi kami melaksanakan razia rumah makan, restoran, warung nasi, dan sejenisnya, sesuai dengan

Perwal Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kegiatan berniaga di siang hari,” ujar Ajat, sapaan akrab Sudrajat, kepada HALOSMI.COM.

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan petugas gabungan terhadap pemilik rumah makan itu hanya berupa teguran, dan mensosialisasikan Perwal Kota Sukabumi agar tidak buka di siang hari.

“Yang kedapatan membuka (rumah makan), yang memasak dan banyak pengunjung makanan itu diberikan sanksi himbauan, supaya tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *