Pj Wali Kota Sukabumi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (Sumber : HALOSMI.COM)
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (Sumber : HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Apatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan mobil dinas untuk mudik lebaran ataupun liburan lebaran 2024.

“Kami sampaikan bagi para ASN dan PNS Kota Sukabumi untuk tidak memanfaatkan mobil dinas untuk lebaran,” kata Kusmana, Rabu, 3 April 2024.

Dirinya telah mendistribusikan (aturan) tersebut kepada para pejabat-pejabat pemerintah Kota Sukabumi agar menjadi perhatian terhadap aturan tersebut.

Terkait dengan penetapan aturan, Kusmana belum membuat aturan baku terhadap hal tersebut dan hanya bersifat himbauan saja bagi para PNS dan ASN.

“Jadi sudah kita distribusikan(aturan) dan sudah kita informasikan kepada beberapa pejabat Pemerintah Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Terkait sangsi, Kusmana pun menyebutkan bahwa sangsi akan sesuai dengan peraturan kepegawaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kusmana memastikan dirinya akan menegakan disiplin bagi para ASN dan PNS yang melanggar aturan.

“Ada sangsi kepegawaian yah akan ada tahapan yang akan kita lakukan sesuai dengan aturan kepegawaian,” tutupnya.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *