“bjb

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Palabuhanratu yang Diduga Dijadikan Penampungan TKI Ilegal

Ilustrasi TPPO (Sumber : Istimewa)
Ilustrasi TPPO (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kampung Kebon Kalapa Rt 002 Rw 008, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu. Sedikitnya 29 calon TKI ilegal yang menjadi korban penipuan diamankan di dalam rumah kontrakan tersebut pada Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam rilis kepolisian di Mapolres Sukabumi pada Selasa, 3 Oktober 2023 menjelaskan bahwa hal ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan di wilayah Kecamatan Pelabuhan Ratu. Hal tersebut lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan ternyata terindikasi akan diberangkatkan sebanyak 29 orang untuk bekerja di Australia melalui Teluk Palabuhanratu,” kata Maruly.

Dirinya menjelaskan, 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini, berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok, Nusa Tenggara Barat kemudian ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan juga Kota Palu. Jadi total 29 orang yang berkumpul di rumah tersebut dari hasil pedalaman kami ternyata mereka ini adalah para calon pekerja yang mana mereka direkrut dan rencananya akan diberangkatkan bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam 18 hingga 20 Dolar Taiwan atau setara dengan Rp200 ribu per jam.

Lebih lanjut dirinya menceritakan, untuk bisa bekerja di sana (Australia) mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing Rp.40 juta. Dari keterangan beberapa saksi korban kemudian didapatkan informasi mengenai pelaku.

“Bergerak dari informasi tersebut kita melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka A-S (40) warga Kabupaten Grobogan. Perannya adalah perekrut awal yang mana A-S ini pernah berkecimpung di bidang PJTKI kemudian mencoba membuka lowongan melalui akun Facebooknya,” ungkap Maruly.

Dari interaksi melalui telepon seluler, korban dan pelaku melakukan transaksi pencairan dana operasional atau administrasi sebesar Rp.40 juta ke rekening C-E-Y. Maruly meyakini, C-E-Y merupakan atasan dari A-S dimana dirinya (C-E-Y) yang menerima uang perekrutan dari para korban.

Dari kejadian dan keterangan tersebut, lanjut Maruly, polisi melakukan upaya penegakan hukum yang kedua yaitu upaya paksa penangkapan terhadap tersangka C-E-Y yang kita amankan di Jakarta.

“Saat ini sedang didalami dan dalam pengajaran, mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing mulai perekrutan, kemudian yang menerima dana, kemudian yang mengurus paspor, kemudian yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan,” jelas Maruly.

Dari keterangan para saksi, sebelumnya rencana rombongan (TKI ilegal) ini akan diberangkatkan lewat salah satu kecamatan di Kabupaten Cianjur. Namun karena di lokasi pertama ini masyarakat sekitar tidak komdusif, mereka akhirnya berpindah ke salah satu kecamatan di wilayah kabupaten Bandung.

Ternyata di lokasi tersebut pun tidak memungkinkan sehingga mereka mencari tempat yang lebih sepi dan lebih terpencil, akhirnya terpikir untuk diberangkatkan ke Australia melalui Teluk Palabuhanratu.

“Terhadap dua orang tersangka kita terapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara,” ucap Maruly.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah pasport milik para korban, tiga buah smartphone dari para tersangka. Polisi pun menetapkan 2 orang tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu A-A dan H-J yang merupakan warga Garut dan Sukabumi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *