HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi.
Diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu menderita patah tulang di lengan kanan. Akibat insiden tersebut, pihak keluarga korban pun membuat laporan polisi pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Sukabumi
“Masih pemeriksaan, masih didalami, nanti ada suatu kepastian hukum ya. Soal terlapor kita belum, kita masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada awak media kemarin Sabtu, 18 November 2023.
Ari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi, mulai dari saksi korban kemudian pihak sekolah dan juga teman-teman korban. Selain itu, pihaknya juga melibatkan berbagai pihak berkaitan dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Jadi intinya yang berkonflik dengan hukum ini kita tetap harus sesuai dengan Undang-Undang, jangan sampai menjudge seseorang. Ini kan masih dibawah umur juga, nanti kalau ada kepastian hukum pasti kita sampaikan juga ya,” pungkasnya. (*)