Polisi Ringkus 8 Pelaku Sindikat Penipuan dan Penggelapan 95 HP di Lingkup Pemkab Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan 95 unit handphone serta meringkus tujuh pelaku. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan 95 unit handphone serta meringkus tujuh pelaku. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan 95 unit handphone serta meringkus delapan pelaku, yang salah satunya inisial KH (43) mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi pada 5 September 2023, sekira pukul 11.45 WIB, di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kasus itu pun dilaporkan oleh korban ke Polres Sukabumi Kota pada 28 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat perusahaan tempat pelapor bekerja mendapatkan pekerjaan pengadaan 95 handphone selama tujuh hari kerja.

“Jadi saat itu korban mengantarkan barang sesuai dengan permintaan dari KH, ke kantor Pendopo, dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo. Kemudian batang itu langsung dipindahkan ke mobil dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi, di Palabuhanratu,” ujar Bagus, kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.

Setelah proses serah terima itu, kata Bagus, pada tanggal 23 oktober 2023, korban berangkat menuju ke kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut kepada KH.

“Nah saat korban sudah berada di kantor Pendopo itu, ternyata pelaku KH nomor handphonenya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Selanjutnya, ucap Bagus, korban pun berangkat menuju kantor Pemkab Sukabumi untuk menemui pihak dari BPKAD, pada pukul 16.00 WIB. Lalu korban pun mendapat informasi bahwa pelaku KH yang mengaku sebagai PKK itu tidak ada dalam daftar PNS/STAFF/fungsional di Kantor BPKAD.

“Atas peristiwa tersebut, perusahaan tempat pelapor bekerja mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,9 miliar,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bundel Surat Perintah Kerja (SPK), satu bundle serah terima penyerahan barang, satu lembar foto penyerahan barang, satu potong celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu warna putih dan tiga unit handphone berbagai merk.

“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Untuk saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *