Polisi Sita Ribuan Butir Obat Berbahaya dari 48 Tersangka di Sukabumi

HALOSMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan tersangka sebanyak 48 orang. Pengungkapan itu dilakukan, selama kurun waktu empat bulan.

Hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kasus obat-obatan berbahaya paling mendominasi, tercatat ada sebanyak 11.221 butir berhasil disita.

Berdasarkan data yang diperoleh, total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka ini diantaranya, Sabu seberat 453,56 gram, Ganja seberat 229,28 gram, dan 11.221 obat berbahaya, dengan rincian Tramadol 5.531 butir, Hexymer 5.600 butir, dan Trihex 90 butir.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan modus operandi yang dilakukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, para tersangka biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

“Untuk modus mereka rata-rata masih menggunakan modus yang lama, baik pemilik barang, pengedar, maupun pembeli,” ujar Yudi, kepada HALOSMI.COM, Kamis 11 Mei 2023.

Atas perbuatan para tersangka, kata dia, pihaknya menerapkan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Berikut tersangka lainnya juga diterapkan Pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

“Hingga saat ini, semuanya (tersangka) sudah kami amankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota dan proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *