Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Narkoba dengan 22 Tersangka dan Barang Bukti Obat Keras Terbatas, Ganja hingga Sabu

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memamerkan para tersangka hasil Operasi Antik Loaya 2023 saat menggelar press realese di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu 9 Agustus 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memamerkan para tersangka hasil Operasi Antik Loaya 2023 saat menggelar press realese di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu 9 Agustus 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan keras terbatas, dalam operasi Anti Lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari, terhitung dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 orang tersangka berikut barang bukti berupa Sabu 107,23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897,53 gram, Psikotropika 274 butir, dan obat keras terbatas 28.395 butir. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit HP berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp772.000.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari 22 orang tersangka itu ada dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar yang berhasil diungkap, diantaranya FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu, dan 90 butir Ekstasi.

“Jadi diantara 22 orang tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,” ujar Ari, kepada awak media, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 9 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya itu dengan cara biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih sebanyak 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.

“Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka, Ari menjelaskan, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini, para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *