PPDB 2023: Sistem Zonasi Ada 33 Calon Siswa yang Dibatalkan Kepesertaannya

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti. (Foto: Nuria Ariawan/Boy).
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti. (Foto: Nuria Ariawan/Boy).

HALOSMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat membatalkan kepesertaan 4.791 calon siswa SMA/SMK dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari total angka tersebut, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat sendiri mencatat ada 33 calon siswa yang dinyatakan tidak layak masuk ke tahap dua, atau sistem zonasi dalam masa PPDB 2023.

“Jadi untuk di KCD Wilayah V ini, dari 4791 yang kemarin disampaikan oleh Pak Gubernur dan Pak Kadis, yang tidak layak itu ada 33 orang, yang tahap dua ya, yang sistem zonasi,” ujar Kepala KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti, kepada HALOSMI.COM, Selasa 19 Juli 2023.

Ia menjelaskan, 33 calon siswa yang tidak layak itu bisa berbagai macam alasan, antara lain Kartu Keluarga (KK) nya memang belum satu tahun ketika calon siswa tersebut memilih jalur family lain. Kemudian juga berkaitan dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga hal tersebut dianggap tidak layak.

“Yang tidak layak itu bisa berbagai macam alasan ya, pertama mungkin KK nya memang belum satu tahun ketika dia memilih jalur famili lain, yang kedua mungkin juga oleh dokumennya yang tidak lengkap,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mencatat ada 53 orang pendaftar yang sudah masuk ke sistem tapi tiba-tiba mengundurkan diri. Hal itu terjadi karena kemungkinan si calon pendaftar itu merasa tidak percaya diri, atau memang persyaratannya yang belum lengkap sehingga mengundurkan diri.

“Ada 53 yang undur diri dari sistem. Jadi dia sudah masuk ke sistem dan sudah mendaftar, nah setelah itu karena mungkin dia merasa tidak percaya diri, dan karena persyaratannya mungkin belum memenuhi setelah melihat aplikasi, makanya itu terakumulasi menjadi 4.791 calon siswa yang disampaikan oleh pak gubernur dan Pak kadis. Jadi 33 yang tidak layak kemudian undur dirinya 53,” jelasnya.

Ditanya mengenai penyebab 53 pendaftar yang tiba-tiba mengundurkan diri dari sistem, sambung dia, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait persoalan tersebut. Namun untuk yang 33 pendaftar tidak layak itu sudah masuk sistem dan ke tahap verifikasi.

“Yang undur diri itu kita tidak tahu, jadi yang disebut sebagai undur diri itu tidak melanjutkan proses pendaftaran, jadi begitu ditunggu untuk sampai pada masa verifikasi, dia sudah tidak ada, jadi kita masuk kepada kategorisasi undur diri,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *