“bjb
Tekno  

Pro Kontra Medsos Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Angkat Bicara

Aplikasi Tiktok Shop. Foto: Istimewa.
Aplikasi Tiktok Shop. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Tiktok angkat bicara terkait aturan yang akan berdampak pada layanan Tiktok Shop. Hal itu terjadi usai pemerintah memastikan akan merevisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadirnya peraturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia, spokeperson, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 3 Oktober 2023.

Ia menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Hal itu dilakukan untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

“Ini yang perlu kami tegaskan kembali, bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM,” ungkapnya.

Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan revisi Permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdangan digital. Salah satunya terkait media sosial hanya untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Media sosial (Medsos) dan e-commerce juga harus dipisah. Jadi algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja.

Medsos juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.

Produk impor juga wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard. Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *