“bjb
Tekno  

QRIS Diblokir Bank Indonesia, Terindikasi Judi Online!

HALOSMI.COM- Karena semakin maraknya transaksi perjudian online, Bank Indonesia langsung bergerak cepat dengan memblokir QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang digunakan untuk transaksi judi online

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono pada hari selasa, 26 September 2023.

Erwin mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran ke beberapa QRIS yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Erwin mengungkapkan, judi merupakan hal yang dilarang di Indoneaia. Sehingga penggunaan alat pembayaran, termasuk QRIS tidak diperbolehkan.

“Pada dasarnya judi kan memang dilarang. Jadi penggunaan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan,” ujar dia.

Adapun langkah-langkah Bank Indonesia untuk mengatasi penyalahgunaan QRIS, sebagai alat pembayaran judi online, yakni memastikan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menjaga prinsip integritas.

“Bank Indonesia menegaskan kewajiban tiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran,” ujar Erwin.

“Penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline, tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Oleh karenanya wajib dihentikan oleh tiap PJP yang terlibat,” tambah dia.

Erwin juga mengimbau, kepada semua PJP wajib menerapkan prinsip KYM atau Know Your Merchant dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi oleh PJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka PJP wajib melakukan penghentian layanan kepada merchant tersebut,” ungkap Erwin.

Erwin mengungkapkan, Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh PJP untuk menghentikan kerjasama dengan merchant yang membuka layanan judi online atau kegiatan sejenis

“Kami menginstruksikan kepada PT. PTEN sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk membekukan nomor identitas merchant (Merchant ID) yang bersangkutan,” jelas dia.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan langsung (onsite supervision) terhadap merchant dan PJP yang dicurigai memfasilitasi judi online untuk kemudian diambil tindakan dan sanksi penutupan/pemblokiran QRISS terkait.

“Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan K/L, termasuk OJK, KemKominfo, PPATK dan K/L lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau yang sejenis,” tegas dia.

Sebelumnya, ramai di media sosial X, standar pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Salah satu akun judi online di media sosial X @mesrapoker*** mengunggah foto QRIS scan untuk deposit judi online.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *