Rapat Paripurna, RUU Pilkada Resmi Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 November 2023. Foto: Istimewa.
DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi beleid inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 November 2023. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi beleid inisiatif DPR RI.

Pengesahan RUU Pilkada itu dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 November 2023.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota alias RUU Pilkada, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju?” kata Puan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 November 2023.

Anggota dewan yang hadir dalam rapat menyatakan setuju. Namun demikian, dari sembilan fraksi di DPR itu hanya PKS yang menolak. Sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

“Ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” kata Puan.

Baleg DPR sebelumnya mengatakan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno yakni memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg berharap pelantikan serentak kepala daerah, bupati, gubernur, walikota nantinya dapat diselenggarakan pada Januari 2025.

Tak hanya itu, RUU itu juga akan mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang diadakan di November 2024

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat membeberkan alasan utama pemerintah berencana mengubah jadwal pilkada serentak dari November menjadi September 2024. Ia menuturkan pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito menyebut saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022.

Selain itu, juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *