Razia Malam di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Sita 9 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

HALOSMI.COM – Anggota Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Penindakan tersebut dilakukan pada saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam 8 April 2023.

Patroli KRYD dilakukan dengan cara menyisir ruas jalan yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, diantaranya ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan RE. Martadinata, Jalan Suryakencana, dan Jalan Syamsudin. Hasil dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berknalpot brong.

KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat, mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut, merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di akhir pekan.

“Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kami juga menindak pelanggar lalulintas lainnya, seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan ETLE atau tilang elektronik,” ujar Ade, kepada HALOSMI.COM, usai melakukan patroli KRYD.

Ia menjelaskan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung diamankan ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Bagi para pemiliknya bisa mengambil kendaraan mereka dengan catatan membawa knalpot standar sebagai penggantinya. Sedangkan knalpot brongnya diamankan untuk dimusnahkan.

“Untuk kendaraan yang diamankan ke Satpas, untuk pemiliknya bisa kembali membawa kendaraannya dengan membawa knalpot yang standar. Nanti knalpot yang standar ditukar dengan knalpot yang brong,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *