Respon Menkominfo Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Polres Sukabumi Kota Ciduk Dua Pemuda

FU (32) dan S (18), dua terduga pelaku mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.
FU (32) dan S (18), dua terduga pelaku mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

HALOSMI.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang darurat judi online.

Hal itu diungkapkan oleh Budi paska pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus judi online dengan tersangka berinisial SZM (19), yang merupakan selebgram wanita asal Bogor.

Usai Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, pihak kepolisian di berbagai wilayah berhasil mengungkap bisnis ilegal tersebut, termasuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengamankan dua pemuda inisial FU (32) dan S (18) usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube.

Keduanya ditangkap polisi di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, RT 04/11 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar, dan delapan file rekaman layar chanel Youtube, serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

“Pengungkapan kasus judi online ini berkat informasi masyarakat. Kami mengamankan dua terduga pelaku laki-laki dan perempuan, yang mempromosikan judi online melalui live streaming YouTube,” ujar Ari, kepada awak media, Minggu 27 Agustus 2023.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *