SUKABUMI, HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota dalam satu tahun 2022 berhasil mengungkap 754 kasus dari jumlah total sebanyak 1049 kasus atau 6,00 persen. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus yang terjadi selama tahun ini cenderung menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 1116 kasus.
“Untuk gangguan kamtibmas selama tahun 2022, jumlah tindak pidana yang tercatat di sistem kami ada 1049 kasus. Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan 1500 tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers akhir tahun di aula Graha Rekonfu, Sabtu 31 Desember 2022.
Dari 1049 kasus tersebut, kata Zainal, jumlah tindak pidana yang menduduki peringkat pertama, kedua dan tiga yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah tindak pidana curat ini cenderung menurun sebanyak 33 persen dengan 213 kasus curat. Sedangkan di tahun 2021 terjadi 231 kasus.
“Untuk peringkat kedua, posisinya masih sama dengan tahun 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran kendaraan sepeda motor. Untuk peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak di tahun 2022 ini yaitu penipuan dan penggelapan, dengan 158 kasus atau menurun 18 persen dari tahun 2021 dengan 193 kasus,” paparnya.
Dari tiga jenis tindak pidana umum yang menduduki peringkat tiga teratas itu, lanjut Zainal, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan. Jumlah kasusnya ada 12 atau 60 persen. Dibandingkan dengan tahun 2021, sasaran atau korbannya adalah anak-anak. Kemudian KDRT yang sasarannya adalah wanita.
“Kedepan kami akan mendorong stakeholder terkait untuk berani memberikan edukasi seks secara terbatas, sehingga anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan siapa yang boleh melakukan itu, sehingga anak berani untuk melakukan penolakan atau penyelamatan dirinya dengan berteriak atau berlari dari cengkeraman pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, Zainal mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terbatas menjadi salah satu kasus atensi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu ada 120 kasus dengan 155 tersangka. Jumlah barang buktinya, sebut Zainal, Ganja sebanyak 161,84 gram, Sabu 3.659,71 gram, tanaman Sintetis 8,61 gram, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat-obatan jenis psikotropika, dan obat keras tertentu 129.124 butir.
“Jumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan yang cukup siginifikan,” katanya.
Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Zainal menuturkan, selama tahun 2022 jumlah kasusnya ada 116. Korban meninggal dunia ada 37 orang.
“Untuk luka ringannya ada 120 orang di tahun 2022. Sedangkan untuk korban materi dari kecelakaan lalulintas terjadi peningkatan yang cukup signifikan sejumlah 23 persen,” terangnya.
Ia menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan kinerja dalam mengelola situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami akan tetap fokus terhadap hal kegiatan pengelolaan situasi kamtibmas, lagi-lagi dukungan, partisipasi dan bantuan masyarakat sangat kami butuhkan dalam mengelola situasi ini,” pungkasnya. (*)