“bjb

Sepekan ETLE Diberlakukan di Kota Sukabumi, 957 Pengendara Kena Tilang Elektronik

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Selama sepekan Kota Sukabumi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terdapat 975 unit kendaraan yang melanggar, dan terdapat 854 yang surat keterangannya valid.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan terhitung dari tanggal 1 hingga 8 Desember 2022 tercatat ada 957 unit kendaraan yang melanggar, namun dari data tersebut ada 854 kendaraan yang valid.

“Jadi terkait valid dan yang tidak valid itu ditentukan berdasarkan konfirmasi dari pihak pelanggar,” ujar Tejo kepada HALOSMI, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis 8 Desember 2022.

Hingga saat ini, kata Tejo, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile. Namun demikian, sistem ETLE Mobile yang dikirim kepada pihak pelanggar bukan berupa tilang, tapi pemberitahuan teguran.

“Jadi bukan tilang yang disampaikan, tapi pemberitahuan teguran. Kepada pihak pelanggar juga kita lakukan sosialisasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai siapa yang akan memberikan surat pemberitahuan teguran kepada pihak pelanggar, lanjut Tejo, pihaknya akan bekerjasama dengan salah satu pihak jasa pengiriman. Sehingga nanti pemberitahuan teguran itu dikirim oleh kurir ke masing-masing alamat pelanggar.

“Sebetulnya bisa juga sama anggota, namun agar lebih mempercepat, jadi kita dibantu oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT pos Indonesia,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *