Siap-siap, Kendaraan Tertentu Segera Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) naik per 1 Oktober 2023. Foto: Mypertamina.
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) naik per 1 Oktober 2023. Foto: Mypertamina.

HALOSMI.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah akan segera memberlakukan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi tertentu.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan memang hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Luhut menegaskan bahwa mobil-mobil mahal nantinya tidak bisa lagi mengisi BBM jenis subsidi.

“Yang subsidi itu harus target. Subsidi yang target itu artinya apa? Orang yang mobil-mobil mahal ya jangan kena dapat subsidi lah,” ungkap Luhut, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 18 Juni 2024.

Ia menyebutkan, penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dilakukan dengan pencatatan plat nomor. Nantinya, mobil yang tergolong mahal tidak akan bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Menurutnya, hal ini sudah dikoordinasikan dengan PT Pertamina (Persero).

“Saya tadinya pikir kenapa, bagaimana, rupanya Pertamina bilang gampang Pak, sekarang ini sudah dengan plat nomor kita sudah tahu. Begitu nanti dia masuk yang (mobil mahal) tidak subsidi, begitu dia masuk anunya nggak jalan, pompanya nggak jalan. Itu teknologi,” bebernya.

Perlu diketahui, pemerintah saat ini memang sedang melakukan revisi aturan mengenai jenis kendaraan yang akan dilarang isi BBM Pertalite dan Solar Subsidi. Dalam hal ini Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan kendaraan yang dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang pasti jenis kendaraan pribadi.

“Yang pasti kendaraan pribadi kan,” jawab Dadan saat ditanya jenis kendaraan apa saja yang dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite, belum lama ini.

Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jenis kendaraan pribadi seperti apa yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi, khususnya untuk Pertalite.

Namun, sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun Kementerian ESDM sempat menyebut bahwa pemerintah rencananya akan menentukan kriteria konsumen yang berhak membeli BBM Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.

Rencana awalnya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Bila ini diterapkan, maka mobil pribadi di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang mengisi BBM Pertalite. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *