“bjb

Sidang Kasus Pencabulan di Sukabumi, Nenek Korban Histeris Usai Disudutkan Jaksa

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Keluarga korban menangis histeris usai menghadiri sidang kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada beberapa waktu lalu. Nenek korban SAI (60), kecewa karena jaksa terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika bertanya.

Pada sidang kedua ini agendanya pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika 004, Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis 2 Februari 2023.

SAI yang menjadi salah satu saksi dari pihak korban menangis histeris keluar dari ruang sidang hingga ditenangkan oleh pihak keluarga. Ia tidak terima cucunya dicabuli oleh pamannya dan berteriak-teriak menyebut pamannya tersebut seorang pedofil.

BACA JUGA : Lakukan Audensi di Gedung DPRD, PA 212 Siap Perangi Peredaran Narkoba dan Mihol

“Saya kecewa dengan sidang tadi, yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Kedua, pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri sidang.

Ia juga merasa lebih terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa menyelesaikan perkara ini, malah melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan. Padahal, kata dia, bukti visum yang diberikan sudah jelas ada dan dokter menyatakan bahwa selaput dara korban robek serta ada kerusakan pada bagian vaginanya.

“Pemeriksaan pertama, (dokter) yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan. Itu sudah jelas urgent, dan harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan (korban), dan sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar,” bebernya.

Sementara itu pengacara keluarga korban, Yoseph Luturyali, mengatakan nenek korban berteriak histeris karena tidak terima pengakuan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

“Ada bantahan dari terdakwa ini. Bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakuinya saat diperiksa mulai penyidikan sampai di kejaksaan. Nah kalau tidak mengaku, tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara, harus menggali semaksimal mungkin segala upaya (meyakinkan peserta sidang), harusnya begitu,” kata Yoseph.

BACA JUGA : Luncurkan Program Jemput Bola, BPBD Kota Sukabumi Sambangi Kelurahan

Dengan bukti-bukti yang ada, ucap Yoseph, seharusnya bisa menjadi rujukan. Seperti dari hasil visumnya terbukti ada lecet. Hasil dari dokter ditemukan hancur (vagina korban). Ia menilai hal tersebut aneh karena kontradiktif dengan yang disampaikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja, mengatakan nenek korban belum puas karena yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang. Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.

“Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama, yaitu omnya itu terdakwa,” tandasnya.

Sesuai surat dakwaan dari JPU pasal yang disangkakan adalah alternatif, pertama Pasal 82 (2) jo Pasal 76 L Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 (3) nomor 17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *