Simak Batas Usia Pensiun PNS, Ini Rincianya!

HALOSMI.COM- Pembahasan tentang usia pensiun PNS belum selsai di perbincangkan di media sosial atau kalangan masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merevisi usia pensiun PNS. Disebutkan berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru, batas usia pensiun PNS diasumsikan menjadi 58 tahun dari sebelumnya ditetapkan pada usia 56 tahun di Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Lantas, benarkah BKN merevisi batas usia pensiunn PNS?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, belum ada perubahan terkait penetapan batas usia PNS.

Usia pensiun PNS masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Batas usia pensiun adalah batas usia seorang PNS harus diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.

1. Usia pensiun 58 tahun Usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia pensiun 60 tahun Usia pensiun 60 tahun khusus pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia pensiun 65 tahun Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Menurut Nur Hasan, batas usia pensiun untuk PNS memang bisa hingga 65 tahun, tetapi khusus pejabat fungsional ahli utama.

Ini Perbedaan PNS dan PPPK Ketentuan batas usia pensiun Sementara itu, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dimaksud dalam unggahan bukanlah baru, melainkan telah terbit sejak 3 Oktober 2017.

Serupa, berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun PNS terdiri dari: PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun. PNS yang menduduki jabataan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Namun, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pada 17 April 2017, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 turut menetapkan hal-hal khusus.

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Berikut ketentuan batas usia pensiunn PNS selengkapnya:

Berusia 60 tahun (lahir pada 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (lahir setelah 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiunn menjadi 60 tahun.

Berusia lebih dari 60 tahun (lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Berusia 58 tahun (lahir pada 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (lahir setelah 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun menjadi 58 tahun.

Berusia lebih dari 58 tahun (lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan batas usia pensiun sebelumnya 60 tahun, maka batas usia pensiun tetap 60 tahun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *