Simak! Ini Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS.

HALOSMI.COM – Syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berstatus aktif ternyata beberapa syarat dan ketentuan ketika akan mencairkan saldo meski masih aktif bekerja.

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Besaran saldo JHT peserta bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya.

Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujarnya, dikutip dari kompas, Sabtu 9 September 2023.

Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.

Aturan pencairan JHT saat masih aktif bekerja

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) nomor 60/2015.

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Syarat dokumen

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

Kartu Peserta BP JAMSOSTEK. E-KTP. Kartu Keluarga. Buku Tabungan. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja. NPWP (jika ada).

2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen.

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. E-KTP. Kartu Keluarga. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama). Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah. NPWP. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *