Sistem Zonasi PPDB Tiap Tahun Menuai Pro Kontra, Apakah Sistemnya Akan Dihapus?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

HALOSMI.COM – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang sudah berjalan selama 7 tahun itu terus menjadi polemik.

Setiap tahun, PPDB zonasi selalu diwarnai kecurangan di berbagai daerah, termasuk Sukabumi. Berbagai isu pun bermunculan ke permukaan, seperti halnya isu titipan anggota dewan, hingga otak atik perpindahan Kartu Keluarga (KK).

Menanggapi polemik PPDB zonasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem PPDB zonasi. Dia juga mengatakan kebijakan soal PPDB zonasi itu akan dikaji kembali secara mendalam.

“Dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya,” kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, awalnya sistem PPDB zonasi diniatkan untuk tujuan mulia, yakni demi meratakan kualitas pendidikan di daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1/2021. Sayangnya, sistem ini memiliki beberapa celah, bahkan diwarnai dengan masalah kecurangan hingga membuat beberapa sekolah kekurangan murid.

Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, juga menanggapi polemik tersebut. Ia merasa terkena getahnya dari sistem zonasi. Namun, dia ingin sistem warisan Muhadjir ini dilanjutkan dengan penyempurnaan.

“Zonasi adalah contoh ‘legacy’ kebijakan pendidikan yang perlu diteruskan dan disempurnakan. Nah, itu salah satu contoh di mana keberlanjutan itu sangat penting,” kata Nadiem.

Belum lama ini, polemik sistem PPDB zonasi juga terjadi di Sukabumi. Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukabumi Menggugat menggeruduk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, di Jalan Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni, angkat bicara. Ia mengatakan, jalur zonasi atau tahap kedua PPDB ini pihaknya hanya melaksanakan amanat sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021, kemudian diturunkan kepada Pergub Jawa Barat nomor 21/2022, kemudian diturunkan pula ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berkaitan dengan fenomena yang terjadi saat ini seperti kepindahan Kartu Keluarga (KK), kata Nonong, pihaknya hanya pengguna atau user saja, karena produknya sudah ada yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengapa pihaknya menggunakan itu, karena di Permendikbud sudah ada ketentuan untuk zonasi minimal 1 tahun sudah tinggal di alamat yang baru.

“Fenomena terkait kepindahan KK, kepindahan domisili, nah kita ini kan pengguna, produknya kan sudah jadi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Jadi mengapa kita menggunakan itu, karena memang di Permendikbud ada ketentuan untuk zonasi, dan kita juga tidak bisa melanggar peraturan,” ujar Nonong, saat itu.

Di Jawa Barat sendiri, ucap Nonong, ada klausul tidak hanya menetap 1 tahun sesuai Permendikbud, tetapi alamat baru ini juga tercatat di rapot Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan akan di verifikasi. Maka dari itu, pihaknya akan berupaya mencari kebenaran formalnya, apakah betul di dalam KK itu sudah menetap atau menjadi penduduk asli, atau jangan-jangan ada persyaratan yang kurang sehingga tidak diterima.

“Jadi soal zonasi ini kita cari kebenaran formalnya seperti apa, apakah betul sudah tinggal disitu menjadi penduduk asli, atau jangan-jangan ada persyaratan yang kurang, sehingga dia terlempar dari aplikasi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *