Soal Aktifitas Pengerukan Tanah Ilegal, DPMPTSP Kota Sukabumi Beberkan Hal Ini

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, saat diwawancarai terkait aktifitas pengerukan tanah ilegal di salah satu lahan di Jalan KH Ahmad Sanusi, RT 02/12, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, saat diwawancarai terkait aktifitas pengerukan tanah ilegal di salah satu lahan di Jalan KH Ahmad Sanusi, RT 02/12, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi angkat bicara terkait aktifitas pengerukan tanah ilegal di salah satu lahan di Jalan KH Ahmad Sanusi, RT 02/12, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktifitas pengerukan tanah milik mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah dilaksanakan hampir dua bulan, sehingga berdampak terhadap lingkungan sekitar. Maka dari itu, dinas instansi terkait pun menghentikan aktifitas pengerukan tanah tersebut.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Pemkot Sukabumi Bakal Hentikan Aktifitas Pengerukan Tanah Ilegal

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh mengaku belum mengetahui aktifitas pengerukan tanah itu untuk di komersilkan atau untuk hal yang lain. Namun demikian, pihaknya akan menunggu informasi selanjutnya kaitan dengan permohonan perizinan yang si pemilik lahan ajukan.

“Kita belum mengetahui tanah itu untuk apa. Tapi yang jelas pihak kami dari perizinan menunggu informasi selanjutnya,” ujar Saepulloh, kepada HALOSMI.COM, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 4 Desember 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP kaitan dengan tindak lanjut aktifitas pengerukan tanah tersebut, dan juga berkoordinasi dengan tim teknis terkait.

“Setelah kita koordinasikan dengan tim teknis terkait juga sama, belum ada konfirmasi dari pemilik, mau dijadikan apa gitu. Ya mudah-mudahan sih secepatnya, jadi kita tahu bahwa si pemilik ini tujuannya untuk apa,” jelasnya.

Baca juga: Pengerukan Tanah Ilegal di Gunungpuyuh Sukabumi Diprotes Warga

Ia membeberkan, proses perizinan semua aktifitas dilahan itu ada beberapa tahapan, diantaranya izin pengerukan tanah itu harus ada kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan terakhir ke DPMPTSP.

“Ya kaitan dengan galian itu harus ada kajian dari DLH, kemudian dari PUTR, barulah ke kita. Kalau seandainya sudah ada yang mendaftar proses perizinan seperti apa, mungkin kajian teknisnya akan dituangkan oleh dinas instansi yang berwenang mengeluarkan itu. Ya sementara kami menunggu mengkonfirmasi dari kajian teknis,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *