Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Sebut Ada Sejumlah Kerawanan

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Aminudin, diwawancarai awak media usai kegiatan publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Aminudin, diwawancarai awak media usai kegiatan publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Perhelatan Pemilu 2024 kini masih pada tahapan masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi pun membeberkan sejumlah kerawanan terkait tahapan-tahapan tersebut. Terutama berkaitan pencalonan hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah berjalan di 2023.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Aminudin, mengatakan dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih terdapat sejumlah kerawanan, seperti halnya proses sinkronisasi data yang tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai prosedur PKPU. Pasalnya, proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu.

“Pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, diantaranya proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Kami pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” ujar, Amin, saat menggelar publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kota Sukabumi, pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Tak hanya itu, kata Amin, dirinya juga meyakini masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit. Hal itu seperti buruh, perantau dan
sebagainya.

“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, masih terlihat kerawanan dari tahapan penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota, seperti hal nya penyusunan dapil yang tidak konsisten. Sehingga, penyusunan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota tidak dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi.

“Penyusunan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan tidak sesuai prosedur, serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi. Selain itu, juga tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik,” bebernya.

Dari sisi tahapan pencalonan sampai dengan penetapan DCT pun, pihaknya menemukan kerawanan. Hal itu dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.

“Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran,” ungkapnya.

Masih kata dia, semua surat edaran tersebut berisi tentang imbauan untuk tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi lebih tepatnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan DCT angggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *