HALOSMI.COM- Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin berkembang, ini sangat menguntungkan masyarakat dalam mempermudah segala kegiatan yang ada. Bukan hanya belanja di toko online yang membuat pembeli tak perlu mengantri di sebuah toko. Sekarang untuk bisa memperpanjang STNKpun kamu tidak perlu datang dan mengambil nomor antrian.
Kini pemilik kendaraan sekarang dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai aplikasi resmi oleh Korlantas Polri untuk membayar pajak kendaraan motor secara online. Caranya pun cukup mudah dan kamu tidak perlu keluar rumah sama sekali.
Berikut ini cara perpanjang STNK via online.
- Download aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi awal
- Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK, nama, nomor HP dan email yang aktif
- Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dan wajah
- Kamu perlu memfoto KTP serta melakukan selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik
- Selanjutnya lakukan verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke email yang terdaftar
- Setelahnya kamu dapat login dan menggunakan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIGNAL
Setelah mengikuti langkah di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan, yaitu:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam 1 KK
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Setelahnya kamu bisa langsung melanjutkan langkah untuk membayar pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
- Pilih nomor plat kendaraan yang akan dilakukan pengesahan
- Akan muncul detil informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang perlu dibayarkan
- Kamu bisa memilih kirim dokumen TBPKP ke alamat rumahmu
- Pastikan kamu memasukkan alamat yang benar dan sesuai
- Akan muncul ringkasan biaya yang perlu dibayarkan, lalu klik lanjut
- Selanjutnya kamu bisa memilih cara pembayaran yang kamu kehendaki
- Lakukan pembayaran dan selesai
- terakhir tinggal menunggu TBPKP dikirimkan ke rumahmu.(*)