Tekno  

Tau Gak Sih? Saldo BPJS Bisa Di cairkan Tanpa Harus Resign, YuK Cek di HP Kalian!

Foto : Doc. Lifepal

HALOSMI.COM- Guyss BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, lho! Ya, BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini.

Hah Ko Bisa? Gimana Caranya?

Nah disini kami akan Kasih Tau cara Dengan Mudah Cek BPJS Lewa HP.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Kabar baiknya, kamu nggak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Sekarang, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat ponsel melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar kamu bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, kamu dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP, dilansir CNBC Indonesia dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, kamu harus mengunduh aplikasinya di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, lakukan registrasi untuk membuat akun. Registrasi dilakukan menggunakan data kepesertaan yang berlaku.

1. Buka aplikasi JMO di handphone
2. Klik ‘Jaminan Hari Tua’
3. Klik ‘Cek Saldo’
4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya
5. Saldo JHT akan ditampilkanNggak Harus Resign Dulu, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Dilansir dari CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun
.

b.Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk mencairkan saldo, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Nahh sudah tau kan caranya? Yuk lakuin.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *