Terbaru! BPOM kini Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada AMDK

HALOSMI.COM- Guys Ini Wajib Kalian Tau, Kalau Sekarang BPOM telah menerbitkan peraturan baru pada AMDK yaitu label bahaya (kajian risiko bisfenol A) BPA pada AMDK (air minum dalam kemasan).

Pada peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Diketahui, paparan BPA berasal dari banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.

Sebelumnya, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan persentase 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar.

Berdasarkan data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen.

Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0 ,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.

Guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA pada air minum dengan kemasan polikarbonat.

Sebelumnya, berbagai negara di dunia pun telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.

Lalu Apa Bahaya BPA bagi Kesehatan Tubuh?

Bahaya Paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan tubuh, termasuk sistem endokrin.

Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting dalam tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

Saat masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya, terjadi gangguan hormonal di dalam tubuh.

Gangguan hormonal kemudian akan mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal pada tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang.

Ini Upaya BPOM Lindungi Kesehatan Masyarakat

BPOM terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat melalui berbagai peraturan terkait. Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, ‘Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.

Sementara, Pasal 61A berbunyi, ‘Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label’.

Regulasi ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan edukasi terkait bahaya BPA.

Selain itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK.

Itulah informasi yang kami sampaikan merangkum dari sumber lain, semoga mudah di pahami ya!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News