“bjb

Terciduk! Gunakan Mobil Modifikasi, Penimbun Solar Subsidi di Sukabumi Diringkus, 9 Orang Diamankan Polisi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan meringkus sembilan pelaku berikut barang buktinya.

Informasi yang dihimpun, ada tujuh tersangka yang terlibat di wilayah Kecamatan Cikembar, diantaranya B (46), DI (43), MF (18), JS (20), H (36), DH (28), dan IM (23). Sedangkan dua tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Cibadak, yakni AD (46) dan HH (28).

“Supaya tidak di curigai, para pelaku ini sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing-masing 1.500 liter,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, saat menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus, di halaman Mapolres Sukabumi, Senin 5 Desember 2022.

Modus yang dilakukan, kata Dian, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung BBM lebih banyak. Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Jadi para tersangka membeli BBM menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi. Didalamnya terdapat tangki untuk menampung BBM. Setelah membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp. 1.360.000,” bebernya.

Ketika tangki sudah penuh, lanjut Dian, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan disekitar Cikembar Kabupaten Sukabumi. “Saat diamankan, ada empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi BBM solar, masing-masing lebih kurang 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan BBM solar lebih kurang sekitar 14,4 ton,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka inisial B, sambung Dian, ia selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah Rp500 ribu setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang.

“Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 53 Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *