“bjb

Terkait PAW Tempuh Jalur Hukum, Begini Tanggapan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi

nggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Faisal Anwar Bagindo.

SUKABUMI, HALOSMI.COM – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi angkat bicara terkait adanya anggota DPRD yakni, M. Faisal Anwar Bagindo, yang akan melangkah ke jalur hukum pasca diultimatum dengan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP PAN pada beberapa pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, akar permasalahan turunnya surat keputusan PAW itu diduga bersumber dari iuran partai yang tidak terpenuhi dan masalah internal lainnya.

BACA JUGA : Terancam Kena PAW, Ini Langkah Faisal Anwar Bagindo

Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Usman Maulana Yusup, mengatakan PAW terhadap Faisal yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PAN itu merupakan keputusan internal partai. Namun apabila memang Faisal akan melangkah ke jalur hukum itu merupakan haknya. Sebelumnya juga, Faisal telah mengajukan banding ke mahkamah partai, dan sudah ada jawabannya.

“Iya nggak apa-apa, itukan hak semua orang. Bukan hanya sebatas masyarakat yang terikat oleh partai. Diluar yang terikat partai juga ketika memang ada hal yang merasa tidak seimbang, ya silahkan saja menempuh jalur hukum,” ujar Yusuf, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 28 Januari 2023.

Ia menegaskan, DPD PAN tidak merespon terkait Faisal yang terancam kena PAW, karena itu sudah menjadi keputusan partai dan mutlak. Kendati demikian, kata Yusuf, apabila selama ini belum ada keputusan PAW dari Kemendagri, Faisal masih anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Proses itukan tentunya melalui prosedur yang harus ditempuh, tidak serta merta turun surat dari mahkamah partai langsung diganti nggak. Ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kota Sukabumi Kena PAW Gara-gara Kurang Setoran ke Partai

Surat keputusan PAW oleh DPP PAN ini tentu ada prosesnya, ia mencontohkan, seperti ada dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UUMD3) penyebab di PAW, diantaranya meninggal dunia, tersangkut pidana, dan dicabut dari keanggotaan partai.

“Jadi tidak mungkin muncul PAW. Makanya dengan terjadinya seperti ini, partai masih mempertimbangkan hasil keputusan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *