“bjb

Terpecahkan! Polisi Beberkan Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Cipelang, Ternyata Korban Pembunuhan

Terpecahkan! Polisi Beberkan Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Cipelang, Ternyata Korban Pembunuhan HALOSMI.COM - Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (37) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Jasad wanita itu diketahui korban pembunuhan dengan motif utang-piutang. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan kronologi pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi kediaman pelaku berinisial PS (28) di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, pada Selasa, 14 November 2023. "Ya jadi disitu pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi keributan. Diduga akibat masalah utang-piutang, dimana pelaku belum bisa membayar utang kepada korban," kata Ari, kepada awak media, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Sabtu, 18 November 2023. Saat itu, kata Ari, korban sempat menendang pelaku namun berhasil ditangkis. Pelaku pun kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat itu juga pelaku menyeret tubuh korban dan mencekik lehernya menggunakan sabuk. "Setelah korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil sebilah besi berukuran sekitar 30 sentimeter, lalu memukulkan ke arah kepala korban, hingga membuat korban langsung meninggal dunia," imbuh Ari. Korban yang sudah tewas, sambung Ari, kemudian dibungkus oleh pelaku menggunakan kasur dan sprei. Setelah itu, pukul 20.00 WIB pelaku kemudian meminta anaknya untuk membuang kasur dan sprei yang sudah digulung berisi jasad korban. "Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa kata ibunya," ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. "Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah besi ukurang 30 sentimeter, satu buah sabuk kulit warna hitam dan satu buah kasur bergambar hello kity," pungkasnya. (*) Tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial PS (28) menggunakan baju oren, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu 18 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.66

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (37) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Jasad wanita itu diketahui korban pembunuhan dengan motif utang-piutang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan kronologi pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi kediaman pelaku berinisial PS (28) di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, pada Selasa, 14 November 2023.

“Ya jadi disitu pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi keributan. Diduga akibat masalah utang-piutang, dimana pelaku belum bisa membayar utang kepada korban,” kata Ari, kepada awak media, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Sabtu, 18 November 2023.

Saat itu, kata Ari, korban sempat menendang pelaku namun berhasil ditangkis. Pelaku pun kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat itu juga pelaku menyeret tubuh korban dan mencekik lehernya menggunakan sabuk.

“Setelah korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil sebilah besi berukuran sekitar 30 sentimeter, lalu memukulkan ke arah kepala korban, hingga membuat korban langsung meninggal dunia,” imbuh Ari.

Korban yang sudah tewas, sambung Ari, kemudian dibungkus oleh pelaku menggunakan kasur dan sprei. Setelah itu, pukul 20.00 WIB pelaku kemudian meminta anaknya untuk membuang kasur dan sprei yang sudah digulung berisi jasad korban.

“Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa kata ibunya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah besi ukurang 30 sentimeter, satu buah sabuk kulit warna hitam dan satu buah kasur bergambar hello kity,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *