SUKABUMI, HALOSMI.COM – Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dilema dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali menjamur di sekitar Jalan Ahmad Yani.
Pantauan dilokasi pada Senin 19 Desember 2022, nampak para PKL roda dorong berjualan di badan jalan hingga di atas trotoar, padahal sebelumnya para PKL tersebut sudah diberikan surat peringatan dilarang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
“Pada prinsipnya yang namanya PKL roda dorong atau apapun itu, mereka tidak diperkenankan untuk berjualan (di sepanjang Jalan Ahmad Yani),” ujar Kabid Trantib dan Linmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, kepada HALOSMI, Senin 19 Desember 2022.
Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan kebijakan kepada para PKL selama belum ada relokasi. Kendati demikian, tambah Ujang, para PKL tidak mengganggu pejalan kaki, tidak mengganggu arus lalulintas. Contohnya, di ruas Jalan Harun Kabir yang diperbolehkan PKL berjualan, namun hanya di bahu kanan jalan.
“Kita mencoba untuk memposisikan para PKL untuk berjualan. Jadi jangan sampai terlihat semrawut. Meskipun kita juga sudah berupaya agar kawasan di Jalan Ahmad Yani, termasuk Jalan Harun Kabir untuk tidak lagi banyak PKL yang berjualan,” jelasnya.
Ia menuturkan, zona merah PKL di Kota Sukabumi ada di beberapa titik. Diantaranya, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Zaenal Zakse, Jalan Suryakencana, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Syamsudin, Jalan RE. Martadinata, dan Jalan Perpustakaan.
“Zona merah di Kota Sukabumi ada tujuh titik. Tapi kalau Jalan Harun Kabir dan Jalan Ciwangi itu belum masuk zona merah,” ungkapnya.
Sebelumnya, sambung Ujang, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap PKL yang nakal. Ada sebanyak 14 PKL terjaring operasi. Namun saat itu belum dilakukan penindakan, hanya berupa teguran dan himbauan agar para PKL tidak berjualan di kawasan yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan tindakan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, ada 14 PKL yang kita berikan peringatan. Rencananya kita akan segera melakukan melakukan operasi yustisi, untuk memberikan peringatan yang sifatnya ada efek jeranya, sehingga tidak lagi mau berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” pungkasnya. (*)