Tekno  

Tidak Perlu Antri Berjam-jam, Kini Kamu Sudah Bisa Membuat NPWP Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya

Foto : Doc. Pinhome

HALOSMI.COM- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Kini NPWP merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia karena banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP seperti mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Bahkan NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya. Namun terkadang kita tidak sempat untuk membuat NPWP karena harus pergi ke kantor ataupun sibuk bekerja. Padahal kini kamu tak perlu lagi pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam karena kamu bisa mendaftar NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya :

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online dalam situs Dirjen Pajak.

2. Daftar NPWP

Silakan mendaftar lebih dulu untuk mendapat akun dengan klik “daftar” dan isi data pendaftaran pengguna secara benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Caranya dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk dalam email untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Kemudian setelah proses aktivasi berhasil, Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat atau bisa juga dengan mengklik tautan dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses daftar. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, dan jika sudah akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Kemudian, setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kemudian tandatangani, dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Sementara itu, setelah berkas kelengkapannya siap, lalu kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas itu dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Sementara itu, jika tidak mau repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu bisa memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

9. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP kamu akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *