Tok! Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba

HALOSMI.COM- Artis Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara di kasus narkoba, Namun Pengacara Ammar mengaku heran Ammar Zoni bisa dituntut berat seperti hukum terhadap bandar narkoba.

“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” kata pengacara Jon Mathias mengutip CNN, Rabu 17 Juli 2024.

“Padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” tambahnya.

Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon.

Pengacara yakin kalau asesmen dilakukan hasilnya akan berbeda untuk Ammar Zoni. Sebab dari situ akan ketahuan kliennya seperti apa terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” kata Jon Mathias.

Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni bakal menyiapkan nota pembelaan. Yang membuatnya janggal lagi ialah tuntutan dari bandar narkoba kliennya.

“Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News