Tok! Pemerintah Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna

Pemerintah dan DPR sepakati revisi kedua atas UU ITE dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Foto: Istimewa.
Pemerintah dan DPR sepakati revisi kedua atas UU ITE dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Foto: Istimewa.

 

HALOSMI.COM – Pemerintah dan Komisi I DPR menyepakati RUU tentang perubahan kedua atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Keputusan itu diketok setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut.

“Ini dari DPR-nya dulu kami ketok. Kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini akhir pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 22 November 2023.

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi mengatakan perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan. Ia juga menyinggung banyaknya kasus penipuan transaksional di era digital.

“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya menjelaskan Panja ini terbentuk pada 10 April 2023.

Daftar inventarisasi masalah (DIM) berjumlah 38, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Abdul membeberkan sejumlah substansi perubahan, di antaranya perubahan Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Kemudian perubahan pada pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Lalu Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selanjutnya, Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut-nakuti.

Kemudian perubahan pada Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perubahan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian atas pelanggaran kesusilaan. Selain itu perubahan Pasal 45 A atas ancaman pidana terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Abdul kemudian memastikan mereka telah mengundang sejumlah pihak untuk mendiskusikan dalam perumusan RUU ITE ini. Mereka juga telah menyelenggarakan rapat Panja sebanyak 14 kali guna membahas substansi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *