Tragis! Pesta Miras Oplosan, 3 Pria di Sukabumi Tewas

Ilustrasi. Tiga pemuda tewas setelah menenggak miras oplosan di sebuah gubuk, di Cisaat Sukabumi. Foto: Istimewa.
Ilustrasi. Tiga pemuda tewas setelah menenggak miras oplosan di sebuah gubuk, di Cisaat Sukabumi. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Tiga pemuda tewas setelah menenggak minuman keras (Miras) oplosan di sebuah gubuk, di Jalan Legok Inggris, Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 24 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan peristiwa memilukan itu bermula saat ketiga orang korban berinisial D asal warga Kecamatan Kadudampit, IR (23) dan DYS (26) warga Kecamatan Cisaat, tengah berkumpul di salah satu gubuk di lokasi kejadian.

“Saat berkumpul, mereka ini membakar sate ayam. Setelah itu, sekitar pukul 18:00 WIB, para korban diduga mengkonsumi minum alkohol 70 persen yang sudah dicampur dengan air mineral dan minuman berenergi,” kata Yanto, kepada awak media, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah itu, kata Yanto, korban IR ditemukan tergeletak tak sadarkan diri oleh salah seorang warga di sebuah gubuk yang lokasinya tak jauh dari lokasi korban melakukan pesta miras oplosan.

“Nah, kemudian warga ini langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarganya,” paparnya.

Yanto menjelaskan, korban IR langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Betha Medika dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun naas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Jadi setelah sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.10 WIB,” terangnya.

Sementara untuj korban DYS sebelum dinyatakan meninggal dunia, lanjut Yabto, korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD R. Syamsudin SH, pada Selasa, 25 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

“Nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD R. Syamsudin SH, sekitar pukul 23.55 WIB karena diduga keracunan alkohol,” ungkapnya.

“Sedangkan, korban D asal warga Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.45 WIB,” tambahnya.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, anggota Polsek Cisaat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di TKP, kami menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 2 botol kosong alkohol 70 persen merk SEINO, 1 botol kosong alkohol 70 persen merk IKA, 3 bungkus kosong minuman berenergi dan 1 botol kosong air mineral,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *