“bjb

UMK 2024 di Kota Sukabumi akan Segera Ditetapkan, Kepala Disnaker: Ada Kenaikan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di tahun 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di tahun 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengungkap ada kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di tahun 2024. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker pada Selasa, 21 November 2023.

Pembahasan dengan Depeko ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Ya hari ini kita rapat dengan Depeko, kita sudah bersepakat ada penyesuaian kenaikan UMK,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada HALOSMI.COM, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa 21 November 2023.

Baca juga: Cek Lagi, Daftar UMP Jabar 2024 Hanya Naik 3,57 Persen Usai Ditetapkan Pj Gubernur

Abdul tak merincikan besaran kenaikan UMK di Kota Sukabumi yang sudah disepakati dengan Depeko. Kendati demikian, kata Abdul, besaran UMK di Kota Sukabumi hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur hari ini.

“Kita belum bisa menyampaikan ya. Tapi kita ada kenaikan (UMK), hampir sama dengan provinsi. Kita tinggal menunggu saja, karena nanti mungkin ada koreksi dari provinsi,” ungkapnya.

Abdul menjelaskan, hasil kesepakatan kenaikan UMK di Kota Sukabumi ini akan pihaknya sampaikan pada 27 November ke provinsi, dan nantinya akan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, pada 30 November.

“Jadi kita akan meneruskan dari hasil perhitungan depeko itu ke Pj Wali Kota. Kemudian akan kita sampaikan ke provinsi tanggal 27 November, nah nanti penetapannya tanggal 30 November,” bebernya.

Abdul menjelaskan ada faktor krusial dalam penetapan UMK ini. Pasalnya, dari hasil perhitungan sementara dengan didasari penerapan UMK itu mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alfa.

“Tingkat alfa yang ditentukan oleh pusat 0,1 sampai dengan 0,3 harus diperhitungkan. Tingkat alfa ini yang dibahas secara matang,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *